Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 28
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 13 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 13 Agustus 2025
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2025 (31): 5 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : DENDA PBBP2 - PEMBERIAN PEMBEBASAN SANKSI
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi