Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 094/08/PERUMDA/I/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 094/07/PERUMDA/I/2022 Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Direktur, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem

Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 094/08/PERUMDA/I/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 094/07/PERUMDA/I/2022 Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Direktur, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Keputusan Direktur
Nomor : 094/08/PERUMDA/I/2024
Judul : Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 094/08/PERUMDA/I/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 094/07/PERUMDA/I/2022 Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Direktur, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPDIR
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 2 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : Selasa, 2 Januari 2024
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : PERUMDA Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Komang Haryadi Parwatha
Pemrakarsa : PERUMDA TIRTA TOHLANGKIR
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi