Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 810/21/PERUMDA/V/2024 tentang Perpanjangan Masa Kontrak I Komang Budiana Sebagai Staf Administrasi Umum & Personalia pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem

Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 810/21/PERUMDA/V/2024 tentang Perpanjangan Masa Kontrak I Komang Budiana Sebagai Staf Administrasi Umum & Personalia pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Keputusan Direktur
Nomor : 810/21/PERUMDA/V/2024
Judul : Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 810/21/PERUMDA/V/2024 tentang Perpanjangan Masa Kontrak I Komang Budiana Sebagai Staf Administrasi Umum & Personalia pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPDIR
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 2 Mei 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 10 Mei 2024
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : PERUMDA Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Komang Haryadi Parwatha
Pemrakarsa : PERUMDA TIRTA TOHLANGKIR
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi