Keputusan Bupati Karangasem Nomor 745/HK/2024 tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2025

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 745/HK/2024  tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2025
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 745/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 745/HK/2024 tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : Selasa, 31 Desember 2024
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : UANG JASA TENAGA PENDIDIK - PEMBERIAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Pendidikan
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi