Keputusan Bupati Karangasem Nomor 698/HK/2024 tentang Rekening Bank Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintaha Daerah Kabupaten Karangasem

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 698/HK/2024 tentang Rekening Bank Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintaha Daerah Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 698/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 698/HK/2024 tentang Rekening Bank Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintaha Daerah Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 2 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : Senin, 2 Desember 2024
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - REKENING BANK PAUD< SD< SMP PENERIMA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Pendidikan
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi