Keputusan Bupati Karangasem Nomor 351/HK/2023 Tentang Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kecamatan Sidemen

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 351/HK/2023 Tentang Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kecamatan Sidemen
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 351/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 351/HK/2023 Tentang Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kecamatan Sidemen
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan : Selasa, 31 Oktober 2023
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA - KECAMATAN SIDEMEN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Kesehatan
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : Kecamatan Sidemen
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi