Keputusan Bupati Karangasem Nomor 338/HK/2023 tentang Pemberian Honorarium Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Tidak Layak Huni Untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Diluar Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Dibawah 10 (sepuluh) Hektar, Untuk Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Keluarga di Kabupaten Karangasem Tahun 2023

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 338/HK/2023 tentang Pemberian Honorarium Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Tidak Layak Huni Untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Diluar Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Dibawah 10 (sepuluh) Hektar, Untuk Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Keluarga di Kabupaten Karangasem Tahun 2023
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 338/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 338/HK/2023 tentang Pemberian Honorarium Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Tidak Layak Huni Untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Diluar Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Dibawah 10 (sepuluh) Hektar, Untuk Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Keluarga di Kabupaten Karangasem Tahun 2023
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan : Selasa, 31 Oktober 2023
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Ekonomi
Subjek : PELAKSANA KEGIATAN-HONOR
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi